Minggu , 30 Agustus 2026

Wakil Bupati Boltim menyayangkan ada Wartawan Media Online yang plintirkan perkataanya

Infototabuan, Boltim – Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur ( Boltim ) Oskar Manoppo, SE.MM, sangat menyayangkan ada Wartawan Media Online yang sengaja plintirkan Perkataannya.

Hal ini terjadi ketika Oskar Manoppo selaku Wakil Bupati Boltim menyampaikan sambutan Pemerintah pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Boltim dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) tahun 2021, yang digelar beberapa hari yang lalu, Oskar tegaskan bahwa ia tidak pernah menyampaikan kalimat “Omong Kosong”.

Pada Sambutanya Oskar menyampaikan bahwa sistim Penganggaran itu adalah Money Follow Program ( MFP ) maksudnya bahwa Program akan jalan kalau tersedia anggaran, tidak ada saya menyampaikan kalau Pariwisata tanpak Anggaran ” Omong Kosong ” tidak mungkin saya menyampaikan kata seperti itu dalam Acara Rapat Paripurna DPRD jelas Oskar kepada beberapa wartawan, pada selasa ( 28/9/2021).

Lanjut ” Oskar menyampaikan bahwa plintiran perkataan saya tersebut sengaja dilakukan, ada Oknum yang sengaja membuat issu untuk membenturkan saya dengan Bapak Bupati, saya sudah menyampaikan klarifikasi akan hal tersebut kepada Bapak Bupati, saya sangat menyayangkan dan tak terima kalau perkataan saya diplintir seperti itu kata Wabup.

Seperti diketahui bahwa sektor Pariwisata adalah merupakan leading sector Pemda Boltim yang sejalan dengan Visi Misi Pasangan Sam Sachrul Mamonto ( SSM ) dan Oskar Manoppo ( OPPO ).

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Boltim Edmon Laloan Mamonto ( ELM ), secara terpisah ketika dimintai tanggapanya menyampaikan, bahwa setiap Wartawan harus patuh pada kode etik jurnalistik, bila ada oknum Wartawan yang melakukan pemberitaan tidak sesuai fakta, maka itu adalah pelanggaran kode etik jurnalistik, dan kemudian pihak yang diberitakan tidak nyaman dan merasa dirugikan atas pemberitaan media, maka yang bersangkutan bisa melapor ke Dewan PERS atas Media dan Wartawan tersebut.

Lanjut ” kata Edmon bahwa PWI Pusat maupun Provinsi mempunyai kewenangan menjatukan sanksi kepada Anggotanya bila melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. ( Dirman )

 

Bagikan Berita ini