SULUT— Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bergerak cepat memediasi perselisihan antara belasan petugas kebersihan (cleaning service) RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado dengan pihak perusahaan vendor terkait pemenuhan hak-hak pekerja.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (18/5), DPRD Sulut menegaskan posisinya sebagai jembatan yang netral demi mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut, Cindy Wurangian, menyatakan bahwa kehadiran lembaga legislatif dalam persoalan ini murni untuk memfasilitasi komunikasi yang sempat buntu, bukan untuk mengadili.
”Tentunya ketika kita berangkat dari persepsi mencari siapa yang salah, semua pihak ada salahnya. Tetapi ada juga sisi benarnya. Forum kita pada siang ini tidak untuk menuding siapa paling salah, tetapi mencari solusi yang terbaik,” ujarnya.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV Louis Schramm ini dihadiri oleh belasan pekerja sebagai pelapor, perwakilan KSBSI Sulut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulut, jajaran pimpinan RSUP Kandou, serta dua perusahaan penyedia jasa selaku terlapor, yakni PT HTR dan PT BMI.
Dari total 18 petugas kebersihan yang melayangkan aduan, diketahui 3 orang di antaranya telah mencapai kesepakatan damai dengan pihak perusahaan. Srikandi Partai Golongan Karya (Golkar) ini pun mendorong agar formula solusi yang sama bisa diterapkan kepada 15 pekerja lainnya.
”Saya usul konkret untuk Disnaker yang paling mengetahui aturan, bagaimana bisa mengatur sisa 15 orang lainnya agar dicarikan solusi juga. Kalau semua bisa berlapang dada dan mengalah, pasti ada solusinya,” tegasnya.
Selain menyoroti pihak vendor dan pekerja, Cindy Wurangian juga memberikan catatan penting sekaligus masukan kepada manajemen RSUP Kandou sebagai pihak pemberi kerja agar mengantisipasi masalah serupa di kemudian hari.
Menurutnya, pihak rumah sakit harus lebih jeli memonitor kondisi riil para pekerja pihak ketiga di lapangan demi mencegah potensi aksi mogok kerja yang dapat merugikan pelayanan publik.
”Jangan sampai tahun depan ada lagi laporan yang sama. Karena kalau sampai mereka mogok, yang merasakan dampak ya rumah sakit dan tentunya masyarakat yang menggunakan jasa rumah sakit,” tutup Cindy.
RDP tersebut berakhir dengan angin segar, di mana pihak pelapor dan terlapor akhirnya menemui kata sepakat untuk duduk bersama dan menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan