Infototabuan.com, Bolmut – Ada Sabu di Dalam Peti, mungkin judul yang aneh. Sabu dalam bahasa daerah di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) artinya kelapa muda, sedangkan peti adalah tempat penyimpanan barang.
Tapi, sabu dalam tulisan ini bukanlah kelapa muda, tapi jenis narkotika kategori golongan I (Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Sementara, Peti adalah pertambangan tanpa izin.
Terus apa hubungan dari kedua hal ini digabung dalam satu judul berita.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bolmut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang diduga terkait jaringan pekerja tambang emas di wilayah Bolangitang Barat, Kabupaten Bolmut.
Seperti dilansir dari sastalpos.com edisi 5 Januari 2025. (Sastal Post merupakan media yang pertama kali memberitakan proses pengungkapan peredaran Narkoba oleh Polres Bolmut ini), sebagai berikut :
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial W (31) di depan sebuah minimarket di Desa Jambu Sarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Sabtu (3/1/2026) siang.
Kasat Resnarkoba Polres Bolmut, IPTU Hevry Samson, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket mencurigakan dari Kota Palu, Sulawesi Tengah menuju Sulawesi Utara.
“Informasi awal kami terima dari seorang sopir kendaraan lintas Sulawesi yang membawa paket diduga berisi narkotika. Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti bersama Unit Resmob,” ujar IPTU Hevry Samson, Minggu (4/1/2026).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan di sekitar lokasi yang telah disepakati sebagai tempat penyerahan paket, yakni di depan minimarket Desa Jambu Sarang. Sekitar pukul 13.40 WITA, tersangka datang menggunakan sepeda motor dan mengambil paket dari sopir kendaraan.
“Sesaat setelah paket diterima, petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi tiga paket plastik bening berisi butiran kristal yang diduga sabu dengan berat sekitar tiga gram. Barang bukti tersebut disamarkan bersama bungkusan lain berisi garam dan batu untuk mengelabui petugas.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku hanya bertugas mengambil paket atas perintah seorang pria berinisial S, yang saat ini diduga berada di lokasi tambang emas di Desa Paku, Kecamatan Bolangitang Barat.
“Tersangka mengaku sabu tersebut akan dibawa ke lokasi tambang. Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat,” kata IPTU Hevry.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bolmut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah menjerat tersangka dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(sumber : sastalpost.com).
Terungkapnya peredaran narkotika di Bolmut ini memunculkan kekhawatiran sejumlah pihak di wilayah Paku bersatu mereka mengkhawatirkan generasi muda mereka yang bisa saja tergoda oleh barang haram ini.
“Ini berbahaya, bukan main-main, bayangkan kalau narkoba sudah ada masuk sampai ke kampung, membahayakan generasi muda”, ungkap warga desa Paku yang namanya enggan dipupblis.
Bahkan dalam sebuah rekaman wawancara, terungkap ada tokoh masyarakat Paku Selatan meminta agar para pendatang dari luar daerah yang masuk ke wilayah Paku agar dilakukan tes urin.
Bukan tanpa sebab jika hal ini menimbulkan kekhawatiran, karena jika tak terdeteksi secara dini, barang haram ini bisa beredar di masyarakat
(Ridwan)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan