Diduga Tim Verifikasi Media di Kominfo Bolmut Langgar Perbup dan Juknis, Wartawan Persiapkan Laporan Tertulis ke Polres

 

Info Totabuan – Kerjasama kemitraan Media dan Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) di Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Kominfosandi) diduga melanggar regulasi dalam hal ini Juknis Kominfo dan Peraturan Bupati.

 

Pasalnya, dari sejak awal perekrutan kerjasama media tidak dilaksanakan verifikasi faktual, sehingga tak ada kepastian dalam soal ranking sebagaimana diatur dalam Perbup, dan berlanjut pada pembayaran yang tidak menggunakan regulasi yang telah diatur dalam Perbup Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Melalui Media Massa.

 

Dalam Perbup tersebut telah diatur tentang ranking dengan kategori tertentu yang diantaranya mewajibkan media untuk terdaftar di Dewan Pers.

 

Sejumlah Wartawan mengkonfirmasi hal ini ke pihak Dinas Kominfo Bolmut, namun menurut Kabid Usman Djarumia bahwa ini atas petunjuk pimpinan.

 

Salah satu Wartawan menyampaikan, masalah ini beberapa waktu lalu telah dikonsultasikan ke Kepolisian Resort (Polres) Bolmut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut pada bulan Juni 2025.

 

“Saat ini kami tengah merampungkan laporan tertulis ke Polres Bolmut”, ujar salah satu wartawan

 

Dalam konsultasi ini disampaikan tentang pelanggaran dalam pencairan keuangan negara yang tidak mengacu ke regulasi.

 

Hal ini juga pernah dikonsultasikan dengan Pihak Kejaksaan Bolmut melalui Staf Seksi Intel menyampaikan, agar melengkapi kronologi termasuk bukti-bukti yaitu Peraturan Bupati, Juknis Kominfo, Surat Perjanjian Kontrak dan bukti pencairan.

 

Penelusuran media ini terdapat hal-hal sebagai berikut :

 

1. Pihak Kominfo tidak melakukan verifikasi faktual terhadap sejumlah media yang akan dikerjasamakan.

 

2. Pihak Kominfo tidak melakukan pengumuman tentang hasil verifikasi terhadap media yang akan dikerjasamakan

 

3. Pihak Kominfo tidak melakukan sistem klasifikasi terhadap media, yang mana telah diatur dalam format Perbub mencantumkan cek list daftar media yang telah memnuhi syarat terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan yang telah berkompeten.

 

4. Dalam pembayaran keuangan terhadap jasa pemberitaan, tidak dilakukan klasifikasi atau tingkatan pembayaran sesuai dengan tier, sebagaimana diatur oleh Perbup.

 

5. Saat ini pihak Kominfo tengah melakukan proses keuangan terhadap seluruh media mitra di Kominfo.

 

(Ridwan)

Bagikan Berita ini