Selasa , 21 April 2026

Pembayaran Media di Kominfo Bolmut Diduga Langgar Regulasi, Wartawan Konsultasi ke Polres dan Kejaksaan

 

Info Totabuan – Kerjasama kemitraan Media dan Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) di Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Kominfosandi) diduga melanggar regulasi dalam hal ini Juknis Kominfo dan Peraturan Bupati.

 

Pasalnya, dari sejak awal perekrutan kerjasama media tidak dilaksanakan verifikasi faktual, sehingga tak ada kepastian dalam soal ranking sebagaimana diatur dalam Perbup, dan berlanjut pada pembayaran yang tidak menggunakan regulasi yang telah diatur dalam Perbup Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Melalui Media Massa.

Dalam Perbup tersebut telah diatur tentang ranking dengan kategori tertentu yang diantaranya mewajibkan media untuk terdaftar di Dewan Pers.

Sejumlah Wartawan mengkonfirmasi hal ini ke pihak Dinas Kominfo Bolmut, namun menurut Kabid Usman Djarumia bahwa ini atas petunjuk pimpinan.

 

Hal ini telah dikonsultasikan ke Kepolisian Resort (Polres) Bolmut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolmut, Rabu (04/06/2025).

 

Dalam konsultasi ini disampaikan tentang pelanggaran dalam pencairan keuangan negara yang tidak mengacu ke regulasi.

Pihak Kejaksaan Bolmut melalui Staf Seksi Intel menyampaikan, agar melengkapi kronologi termasuk bukti-bukti yaitu Peraturan Bupati, Juknis Kominfo, Surat Perjanjian Kontrak dan bukti pencairan.

 

Sejumlah Wartawan juga menyampaikan ke Polres Bolmut, pihak Polres Bolmut melalui Satuan Reskrim menyampaikan agar melengkapi bukti berupa Perbup, Perjanjian Kontrak dan bukti pencairan.

(Ridwan)

Bagikan Berita ini