BOLMUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengimbau kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati agar tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum tahapan resmi dimulai.
Hal ini disampaikan Plt. Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmut, Rizki Posangi, SH, kepada sejumlah Wartawan, Kamis (19/09/2024). Menurutnya, dalam tahapan Pemilu maupun Pilkada, terdapat aturan-aturan yang harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak. Pelaksanaan kampanye telah diatur dalam PKPU 2 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa kampanye baru akan dimulai pada 25 September 2024.
“Saat ini belum masuk tahapan kampanye, bahkan pasangan calon resmi belum ditetapkan. Oleh karena itu, kami mengimbau bakal pasangan calon untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada unsur kampanye, seperti ajakan memilih atau menyampaikan visi dan misi,” ungkap Posangi.
Tak hanya soal ajakan memilih secara langsung, Rizki juga mengingatkan Bapaslon agar tidak membuat alat peraga kampanye (APK) yang mencitrakan diri atau mempromosikan visi dan misi mereka. “Boleh saja mensosialisasikan diri sebagai calon, tetapi harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang mengatur pelaksanaan Pilkada,” tegasnya.
Pihaknya juga menekankan, imbauan ini penting sebagai langkah mitigasi awal dari potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal resmi, yang dapat merusak prinsip keadilan dalam Pilkada.
“Selain kepada Paslon, kami juga mengimbau relawan dan tim pemenangan agar menahan diri untuk tidak mengampanyekan kandidat, baik di lapangan maupun melalui media sosial,” pungkasnya
(Ridwan)