Info Totabuan – Pada penyelenggaraan Pemilu 2024, terdapat tahapan transisi yaitu pada Tanggal 4 november 2023 sudah ada penetapan calon tetap, tetapi belum masuk tahapan kampanye.
Maka Bawaslu Bolmut mengingatkan Sebagaimana diatur dalam PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif, saat ini masih dalam tahapan pencalonan, belum memasuki masa kampanye yang rujukannya ada di PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampaye Pemilihan Umum, jadi saat ini masih sebatas sosialisasi.
Hal ini disampaikan salah satu Pimpinan Bawaslu Bolmut Rezki Posangi dalam rilis pers, Kamis (19/10/2023).
Menurut Posangi, sosialisasi yang dimaksud tidak boleh ada penjelasan visi misi, arahan mencoblos dan sejenisnya. Spanduk hanya boleh terpampang wajah dan nama kontestan.
Pihaknya menyampaikan, sosialisasi itu boleh, tidak dilarang. Tapi sosialisasinya sebaiknya jangan dicampur dengan kampanye terselubung.
Sosialisasi kalau ada arahan pemenangan, pencoblosan, citra diri, visi misi itu tidak boleh. Itu sudah masuk unsur-unsur kampanye. Masa kampanye nanti pada tanggal 28 november 2023, untuk saat ini belum.
“Saya juga ingatkan, sosialisasi boleh, tetapi gunakan tempat dan tata cara yang telah ditetapkan,” tutup Posangi.
(Ridwan)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan