Info Totabuan – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Selasa (03/04/2024) menjatuhkan putusan terhadap beberapa perkara yang disidangkan DKPP.
Dalam salah satu putusan, DKPP merehabilitasi nama baik empat penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 karena tidak terbukti melakukan pelanggaran KEPP. DKPP juga mengeluarkan Ketetapan untuk perkara nomor 47-PKE-DKPP/II/2023.
Sebagaimana rilis situs resmi DKPP.
DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari Jabatan kepada Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jelly Kanto dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023.
Dalam sidang pembacaan putusan ini, secara keseluruhan DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan (2), Peringatan Keras (3), Peringatan Keras Terakhir (1), dan Pemberhentian Tetap dari Jabatan (1).
===
Diketahui, dalam rilis DKPP sebelumnya, Perkara 10-PKE-DKPP/I/2023 sendiri diadukan oleh Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Jeck Stephen Seba mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu, di antaranya Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulut, yaitu Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu sebagai Teradu I sampai III.
Teradu IV dan Teradu V masing-masing adalah Sekretaris KPU Provinsi Sulut Lucky Firnando Majanto dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulut Carles Y. Worotitjan.
Sementara pada Teradu VI sampai Teradu VII adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe, yaitu Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung. Sedangkan dua Teradu terakhir adalah Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe Jelly Kantu dan Anggota KPU RI Idham Holik.
Sebelumnya, perkara ini sudah pernah disidangkan pada 10 Februari 2023. Saat itu, Ketua Majelis memutuskan untuk menskors sidang dan melanjutkannya pada 14 Februari 2023.
===
DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Hasyim Asy’ari merupakan Teradu dalam dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Selasa (3/4/2023).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito yang didampingi tiga Anggota Majelis yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Sumber : dkpp.go.id
(Ridwan)
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan