Rabu , 26 Agustus 2026

Dewan Pers Minta Mutakhirkan Data Perusahaan Pers yang Terdata Tahun 2017

Info Totabuan – Dewan Pers mengadakan pemutakhiran data perusahaan pers di seluruh Indonesia khususnya data perusahaan pers yang terdata sejak tahun 2017.

Surat dengan Nomor : 1688/DP/K/XII/2022, tertanggal 21 Desember 2021 ini ditujukan kepada Direktur Utama Perusahaan Pers dan Pemimpin Perusahaan Pers.

Adapun petikan surat tersebut adalah :

Dewan Pers saat ini tengah melakukan pemutakhiran data perusahaan pers di seluruh Indonesia khususnya data perusahaan pers yang terdata 2017.

Sesuai isi Piagam Palembang tentang Kesepakatan Perusahaan Pers, Perusahaan Pers dengan niat untuk melaksanakan, menjaga, dan menjamin tegaknya kemerdekaan pers, secara sukarela dan penuh tanggung jawab menyatakan dan mengikatkan, menyetujui dan sepakat melaksanakan Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Wartawan, dan Standar Kompetensi Wartawan serta menjamin tegaknya kemerdekaan pers.

Perusahaan pers yang telah meratifikasi hal tersebut, maka Dewan Pers memberikan tanda khusus yang diberikan kepada perusahaan pers berlaku lima tahun.

Dewan Pers saat ini melakukan pemutakhiran data perusahaan pers dengan tujuan untuk memperoleh data terkini tentang jumlah dan kondisi perusahaan-perusahaan pers di Indonesia.

Untuk itu, kami meminta perusahaan-perusahaan pers yang sudah pernah terdata di Dewan Pers tahun 2017 s.d. 2018 untuk mengirim data terbaru tentang perusahaan persnya, sehingga bisa diketahui adanya perubahan-perubahan yang terjadi misalnya alamat kantor, kepemilikan perusahaan, penanggung jawab/pemimpin redaksi, periode penerbitan, kelengkapan data dan dokumen administratif dsb (terlampir).

Untuk melakukan pemuthakhiran data, perusahaan pers dapat melakukannya dengan cara mengakses aplikasi pendataan perusahaan pers pada link berikut:

https://datapers.dewanpers.or.id/site/register

Data tersebut kami harapkan bisa kami terima selambatnya 28 Februari 2023.

Apabila sampai batas waktu tersebut kami tidak menerima update data media Saudara maka akan kami turunkan dari website Dewan Pers.

Sumber : Situs resmi Dewan Pers

(Ridwan)

Bagikan Berita ini