Selasa , 1 September 2026

DPRD Provinsi Sulut Sosialisasikan Perda Nomor 8 dan 9 Tahun 2021

ADVETORIAL, DPRD – Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut menggelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda Sulut Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, 21-27 Januari 2022 dan dilaksanakan di masing-masing Daerah Pemilihan.

Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andy Silangen dalam sambutannya memaparkan bahwa sosialisasi perda tersebut terlaksana untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat sulawesi utara.

“Di sulawesi utara sudah ada perda yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas serta perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin” tutur Silangen, Kamis (27/1).

“Dirinya juga berharap, perda tersebut bisa menjawab keresahan yang selama ini dirasakan bagi penyandang Disabilitas. Sebelumnya mereka tidak di berikan ruang atau hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya, serta teknis bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang telah disahkan dalam sebuah perda,” tutup Silangen.

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Raski Azhari Mokodompit SH, menggelar Sosialiasasi Peraturan Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas dan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, di Kotamobagu.

Sosialisai dihadiri juga oleh narasumber mantan Wali Kota Kotamobagu Djelantik Mokodompit, dan Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Herdy Korompot.

Sejumlah aspirasi masyarakat terkait kurangnya akses pendidikan terlebih khusus sekolah untuk penyandang disabilitas dan penegakan hukum yang dirasakan kurang adil dan sedikit menyentuh masyarakat kecil dikeluhkan masyarakat kepada anggota DPRD Sulut Raski Mokodompit.

Menanggapi hal tersebut Raski mengatakan, Sosialisasi ini dilaksanakan karena ada keputusan hukum yang ada di lembaga perwakilan rakyat provinsi ada keputusan hukum harus diketahui oleh masyarakat.

Menurutnya, tujuan dilaksanakan supaya Perda yang dihasilkan oleh DPRD Sulut bisa diketahui terlebih khusus membahas Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

“Sehingga jika nanti perda ini disahkan, tentu aka sangat berpihak bagi para penyandang Disabilitas, mereka akan di fasilitasi oleh pemerintah akan bisa berkarya seperti manusia normal lainnya,” ujar Raski.

“Sedangkan perda bantuan hokum, akan sangat menguntungkan bagi masyarakat miskin yang sedang dalam menghadapi proses hokum,” ujar Raski.

Sementara itu Sekwan Glady Kawatu menyatakan dirinya bersyukur kegiatan SosPer berjalan baik dan mendapat respon positif masyarakat. “Saya katakan ini, karena kami turun melakukan monitoring di sejumlah lokasi rata rata masyarakat banyak yang hadir, bahkan ada yang melebihi kuota yang ditetapkan 100 peserta. Saya melihat luar biasa antusiasme masyatakat,” ungkap Kawatu.

Kawatu pun menambahkan bahwa SosPer ini adalah bentuk kepedulian DPRD Sulut, untuk berada ditengah rakyat guna mensosialisakan perda yang dibutuhkan masyarakat, dan diakui bahwa dengan tingginya keinginan masyarakat atas kegiatan ini maka kegiatan SosPer ini akan dilaksanakan selama 3 kali dalam tahun 2022 ini.

”Karena banyaknya keinginan masyarakat agar agenda ini sering dilakukan maka kami akan mengusulkan kembali pada ABT, ” tutup Glady Kawatu.(**)

Bagikan Berita ini