Infototabuan, Boltim – Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ( Boltim ) mengalami kekosongan 1 kursi semenjak meninggalnya Suradi Simbala, SH pada 4 Agustus 2021 yang lalu.
Seperti diketahui bahwa Suradi Simbala, SH adalah anggota DPRD yang terpilih pada pemilihan legislatif tahun 2019 yang lalu dari Daerah Pemilihan ( Dapil ) II yaitu Kecamatan Modayag, Kecamatan Modayag Barat dan Kecamatan Mo’oat dari Partai Golkar Kabupaten Boltim, Almarhum Suradi Simbala sendiri di DPRD Boltim menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar selain itu pula beliau ( Suradi-red ) juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Boltim.
Sejak Suradi Simbala meninggal dunia, 42 hari yang lalu, jabatan Ketua Fraksi Partai Golkar dan Ketua Komisi III serta 1 kursi DPRD Boltim menjadi kosong, sehingga sudah barang tentu perlu diadakan pengisian atas kursi serta jabatan yang kosong tersebut agar kinerja baik Fraksi dan Komisi di DPRD Kabupaten Boltim dapat berjalan dengan baik.
Dalam hal pengisian kekosongan jabatan baik Ketua Fraksi maupun Ketua Komisi III serta pengisian Penggati Antar Waktu ( PAW ) atas kursi yang di tinggalkan Almarhum Suradi, sudah barang tentu perlu dilakukan secepatnya mengingat pembahasan APBDP serta Pembahasan APBD Kabupaten Boltim 2022 akan segera di gelar.
Untuk keperluan tersebut, Sudirman Mamonto selaku Sekretaris Pimpinan Kecamatan ( PK ) Partai Golkar ( PG ) Kecamatan Modayag hasil Musyawarah Kecamatan ( MUSCAM ) tahun 2018 lalu, ketika bersua dengan awak media Infototabuan pada kamis,16 September 2021 menyampaikan desakan kepada DPD II Partai Golkar Kabupaten Boltim untuk segera menggelar Rapat Pleno diperluas yang melibatkan seluruh Pengurus DPD II Partai Golkar Boltim, Pengurus Angkatan Muda Partai Golkar ( AMPG ), Kesatuan Perempuan Partai Golkar ( KPPG ) , Dewan Penasehat ( Wanhat ) dan seluruh PK Partai Golkar se-Boltim, terutama PK di Dapil II yakni PK Midayag, Modayag Barat, dan Mo’oat dalam rangka membahas soal Pengisian Jabatan baik Ketua Fraksi, Ketua Komisi III maupun Pengisian PAW atas kursi yang lowong tersebut tandas sudirman.
Lanjut Sudirman lagi bahwa Rapat Pleno diperluas tersebut perlu di gelar sebagaimana ketentuan dalam Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) serta Petunjuk Teknis ( Juknis ), Petunjuk Pelaksanaan ( Juklak ) dan Peraturan Organisasi ( PO ) Partai Golkar yang berkenaan dengan Pengisian Jabatan dan juga Pengisian PAW di DPRD agar nantinya produk yang putuskan oleh DPD II PG Boltim tidak bermasalah serta cacat hukum apa terlebih dalam pengambilan keputusan pada pengisian Kursi PAW, maka perlu digelar Rapat Pleno diperluas dengan Pengurus PK.PG se-Boltim karena hal ini adalah sangat penting demi Marwah dan Kebesaran Partai Golkar, jadi sekali lagi saya sampaikan selaku Sekretaris PK.PG Kecamatan Modayag meminta kepada Pengurus DPD II PG Boltim agar segera menggelar Rapat Pleno diperluas dan menghadirkan Pengurus DPD I PG Sulut pungkas Sudirman. ( Shm )
INFO TOTABUAN | Pusat Informasi Totabuan Pusat Informasi Totabuan