Sekda Pertegas Larangan Mudik Bagi ASN Pemkot Kotamobagu

Infototabuan, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu melalui Sekretaris daerah (Sekda) Kotamobagu Ir Sande Dodo MT, menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, agar mematuhi aturan pemerintah pusat terkait larangan mudik lebaran tahun 2021.

Adapun aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Saya minta teman-teman ASN untuk disiplin. Kita sama-sama menjadi bagian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini masih ada,” tegas Sande.

Dikatakan, saat ini pihaknya juga tengah berkoordinasi untuk membuat peraturan turunan dari SE Kemenpan-RB dan Pos pengawasan untuk ASN di Kota Kotamobagu.

Lanjutnya, sanksi yang akan diberikan bagi ASN yang melanggar larangan mudik Lebaran 2021 sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kepegawaian.

“Sebenarnya, di peraturan kepegawaian sudah jelas. Di PP tentang Kepegawaian, ada sanksi berat, sanksi sedang, dan sanksi ringan,” tandasnya.(**)

Bagikan Berita ini